Odong-odong dinilai melanggar UU LLAJ dan PP Kendaraan.
Aan menyampaikan, ada beberapa metode untuk melakukan pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum terhadap odong-odong.
Korlantas Polri melarang odong-odong beroperasi di jalan raya demi menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi kendaraan umum. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," katanya dalam keterangan, Minggu (31/7).
Aan menyampaikan, ada beberapa metode untuk melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap odong-odong. Tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan, sedangkan pembinaan dilakukan memberikan surat imbauan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.