Proses penyelidikan ditangani Polda Maluku, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melimpahkan proses penyelidikan kasus pelecehan salah satu mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM), kepada Polda Maluku. Hal itu dilakukan lantaran lokasi kejadian berada di Pulau Seram, Maluku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan itu untuk mempermudah proses penyelidikan. Hal ini lantaran peristiwa yang dialami korban, terjadi saat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
“Saya konfirmasi, minggu kemarin sudah dilimpahkan ke Polda Maluku untuk langsung ditindaklanjuti perkara tersebut. Tentunya ada mekanisme di sana, harus digelar perkarakan dahulu,” ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Senin (19/11).
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda DIY terhadap pihak kampus, telah mendapatkan hasil yang cukup lengkap. Pemeriksaan terhadap korban pun telah dilakukan.
“Kalau di Polda DIY sudah (diperiksa) untuk mendalami kasus tersebut,” ucapnya.