Dua kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut dari 13 tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap 60 kilogram sabu. Penyitaan barang haram ini didapatkan dari dua kasus berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan dua kasus ini berbuah 13 orang sebagai tersangka. Sebelum dimusnahkan, penyidik mengecek kembali keaslian barang bukti narkotika tersebut.
“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” kata Krisno di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1).
Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka, yakni Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra.
“TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” ujar Krisno.