Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram obat terlarang.
Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram barang haram jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengklaim pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.
“Kami ingin tekankan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kami laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/8).
Adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8,7 kilogram (kg), kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29.083 butir. Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 diantaranya perempuan. Sebanyak 13 orang diantaranya dihadirkan dalam pemusnahan itu.
“Pemusnah Bbarbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan barbuk narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat empat tindak pidana narkotika Bareskrim Polri,” ujarnya.