Nasional

Polisi pergoki transaksi jual beli beruang madu di terminal

Pembelian satwa langka kerap dilakukan secara daring atau online menggunakan fasilitas rekening bersama.

Rabu, 03 Juli 2019 15:42

Pihak kepolisian dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memergoki praktik tindak pidana transkasi jual beli beruang madu di Terminal Rembang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MUA, KG, dan AM.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan ketiganya disangkakan terjerat tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

Fadli menjelaskan, kasus jual beli hewan yang dilindungi ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bakal ada transaksi satwa langka di Terminal Rembang. Dari informasi itu, polisi bergerak ke lokasi transaksi pada 14 Juni 2019.

“Saat tim ke Terminal Rembang, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka S yang ketika itu hendak mengambil kiriman beruang madu. Namun dalam perjalanan, tersangka S berhasil melarikan diri,” kata Fadil di Jakarta pada Rabu (3/7).

Dari keterangan tersangka S, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka MUA alias G yang merupakan penjual beruang madu tersebut. 

Ayu mumpuni Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait