Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus MeMiles.
Tiga anggota keluarga mantan Presiden Soeharto rencananya bakal dipanggil Polda Jawa Timur. Pemanggilan ketiga anggota keluarga cendana itu karena diduga terlibat investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ketiga anggota keluarga cendana yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial AHS, IAR dan FFC. Mereka rencananya akan diperiksa secara bergantian pada pekan depan.
"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," kata Trunoyudo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1).
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong MeMiles. Pemeriksaan terhadap mereka, kata dia, dirasa penting untuk melengkapi alat bukti.
"Kapasitas mereka sebagai saksi. seperti yang dijelaskan Kabid Humas berdasarkan alat bukti yang lain, kami meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan MeMiles," ucapnya.