Polres Jakarta Pusat melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian menyatakan sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis media daring detik.com, saat meliput acara Malam Munajat 212. Saat ini, kasus tersebut ditangai Polda Metro Jaya.
"Sudah memeriksa dua saksi. Saksi pelapor dan teman, dan sudah memintakan visum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
Kendati demikian, Argo belum mau merinci kasus ini lebih jauh. Dia beralasan, penyidik masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis ini menimpa wartawan media daring detik.com, Satria Kusuma.
Saat ini, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pelimpahan dilakukan usai saksi dan pelapor diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kasus itu ditarik oleh Polda Metro Jaya kemarin," kata Tahan Marpaung di Jakarta, Senin (25/2).