Juru bicara FPI Munarman, akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, pada Rabu (9/10). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Agenda penyidik untuk pemeriksaan yang bersangkutan hari Rabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (8/10).
Nama Munarman terseret kasus ini melalui pengakuan tersangka S. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, S mengatakan mendapat perintah dari Munarman untuk menghapus rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Ninoy sempat dibawa ke Al-Falah saat massa hendak melakukan penganiayaan terhadapnya.
Argo mengatakan, ihwal penghapusan CCTV menjadi salah satu yang akan dikonfirmasi penyidik terhadap Munarman. "Ya, nanti Pak Munarman akan dimintai keterangan," ucap Argo.
Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus itu. Belasan tersangka itu adalah Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabbar, Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.