Kepolisian juga meminta keterangan kepada ahli pidana hingga medsos.
Kepolisian memeriksa peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, dan ancaman pembunuhan oleh peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik juga memeriksa para pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang. Ahli pidana, ahli bahasa, sosiolog, ahli ITE, dan dan ahli media sosial (medsos) juga turut dimintai keterangan.
"Dan akan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemiliki akun TD," kata Ramadhan dalam keterangan, Kamis (27/4).
AP Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman Thomas Jamaluddin tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.
Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.