Di sisi lain, BRIN telah melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin.
Kepolisian RI melakukan pemeriksaan lagi terhadap peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah, dan ancaman pembunuhan oleh peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
"Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Rabu (10/5).
Pada sisi lain, BRIN juga telah melaksanakan sidang hukuman disiplin secara tertutup terhadap Thomas. Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku digelar pada Selasa (2/5) mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB.
Plt. Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengatakan, walaupun konteks dari kalimat yang ditulis Thomas dan Andi Pangerang tersebut terkait penentuan Hari Raya Idulfitri, namun kalimat itu dapat dipahami berbeda. Konteks, ujar dia, bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.
"Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya namun tidak biasa untuk konsumsi umum," kata Nur dalam keterangan, Rabu (10/5).