Nasional

Polisi perpanjang masa penahanan penyiram Novel Baswedan 

Kedua tersangka penyiram Novel Baswedan diperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari.

Kamis, 23 Januari 2020 15:53

Tim Teknis bentukan Polri yang menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut meski tidak merinci sejak kapan perpanjangan masa penahanan terhadap Ronny Budgis dan Kadir Mahulette mulai diberlakukan.

“Dengan demikian, masa penahanan terhadap kedua tersangka menjadi 40 hari,” kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Argo menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keduanya sambil menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkannya ke JPU. Namun, belum ada perkembangan lain terkait pemeriksaan kedua pelaku, termasuk pemeriksaan ponsel milik tersangka oleh tim digital forensik. “Masih dalam proses,” ucap Argo singkat.

Ayu mumpuni Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait