Penambahan masa tahanan hingga berkas dinyatakan lengkap atau p21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Polisi membeberkan alasan penambahan masa tahanan bagi tersangka affiliator kasus Binomo Indra kenz. Penambahannya selama 40 hari dari tanggal 17 Maret hingga 25 April.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
”Penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 sampai 25 april,” Kata Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers, Kamis (24/3).
Sebelumnya, Indra Kenz sudah dilakukan penahanan selama 20 hari per tanggal 15 Februari hingga 17 Maret.
Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.