Polisi juga siap menjemput paksa mantan Ketua GNPF-MUI itu jika kembali mangkir.
Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir dicekal bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat pencekalan telah dikirimkan Bareskrim Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ya, betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/5).
Menurut Dedi, pencekalan dilakukan karena penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (14/5) depan sekira pukul 10.00 WIB.
Jika Bachtiar tidak menghadiri panggilan tersebut, Dedi mengatakan, polisi akan menjemput paksa. "Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.
Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) terhadap Bachtiar Nasir. SPDP tersebut terdaftar dengan nomor 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS bertanggal 3 Mei 2019.