Termasuk enam provokator, 36 napi yang melarikan diri telah kembali ditangkap.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengindentifikasi enam provokator, yang menyebabkan seratusan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lambaro, di Aceh Besar, melarikan diri. Saat ini, 36 napi yang melarikan diri telah berhasil diringkus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keenam provokator tersebut merupakan napi yang memicu kerusuhan dan menyebabkanya napi lain melarikan diri.
"Masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan dua orang kasus pembunuhan," ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan resminya, Sabtu (1/12).
Menurut Dedi, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio. S Djambak telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran, penangkapan, serta tindakan hukum lainnya.
Hasilnya, enam napi tersebut berhasil ditangkap tim gabungan pada Jumat dini hari (30/11). Saat ini, enam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intentsif.