Tiga tersangka penyebar malware virus JS Sniffe jaringan internasional.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware jaringan internasional. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah K (35), ANF (27) dan N (23).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, para pelaku merupakan hacker yang menyebarkan virus JS Sniffer. Virus tersebut adalah salah satu yang tengah dalam penanganan Interpol karena mencakup banyak negara.
"JS Sniffer adalah malware penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi yang terdapat di situs target untuk mendapakan billing," ucap Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Himawan menyebut, malware JS Sniffer mencari nomor kartu kredit, identitas pemilik kartu kredit, akun Paypal, alamat email, serta username dan password pengunjung situs e-commerce. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus membuat pintu di muka situs e-commerce yang harus dilewati setiap pengunjung.
Berdasarkan penyelidikan, JS Sniffer telah berhasil menginfeksi 2.440 situs e-commerce dengan jumlah 1,5 juta pengunjung. Situse-commerce yang telah berhasil disusupkan berada di Indonesia, Jerman, Inggris, Afrika Selatan, Australia, dan Belanda.