Empat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pengadaan alat kesehatan bodong.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu F Kuncoro mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).
“Tersangka ini melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 10%-30%,” tutur Wisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/01).
Wisnu menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan investasi bisnis pengadaan alat kesehatan kepada korban. Tersangka mengaku mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pertamina, dan kementerian lainnya.
Kemudian, teman-teman korban juga diajak menyuntikan investasi kepada bisnis tersebut. Tersangka mengiming-imingi korban dengan untung yang semakin besar apabila suntikan dana investasi juga besar.