Aset yang disita dari Doni Salmanan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Bareskrim Polri mengungkapkan total nilai aset sitaan milik tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui Quotex. Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan itu akan diserahkan kepada Kejaksaan.
"Sudah Rp64 miliar total aset sitaannya," ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Rainhard Hutagaol kepada Alinea.id, Selasa (5/7).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sendiri telah dilakukan hari ini. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Sebelumnya Rainhard menerangkan, barang bukti yang sudah dalam proses penyitaan dan akan diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 141 dan terdata atas nama pribadi Doni Salmanan, istrinya Dinan Nur Fajrina, dan beberapa nama lain.
Untuk 43 barang bukti tercatat atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri dari Doni Salmanan. Barang bukti itu terdiri dari satu buah gawai merk Iphone 13 pro max, satu buah mobil merk Porsche 911 Carera 4S warna biru, satu buah motor Kawasaki Ninja H2, satu buah motor Kawasaki Ninja ZX 1000 R.