Rachel Vennya, Salim Naudrer, dan Maulida Khairunnia dilimpahkan ke JPU Kejati Banten.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan Rachel Vennya, tersangka perkara pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ke jaksa. Polisi belum memastikan hari pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten itu.
"Secepatnya (dilimpahkan), dalam satu dua hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11).
Menurut Zulpan, jaksa akan membuat dakwaan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berbekal dakwaan jaksa itu kemudian pengadilan akan menyidangkan kasus Rachel.
"Kasusnya sudah dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," ucap Zulpan.
Seperti diberitakan, Rachel Vennya dan tiga tersangka lain dinyatakan melanggar setelah kabur dari kewajiban karantina. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.