Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta. AK mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau begal dan diunggah di media sosial (medsos) disertai foto wajah lebam pada bagian matanya, sehingga menjadi viral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari bukti dan keterangan lainnya. Apabila dugaan cerita bohong itu terbukti, maka kemungkinan sanksi akan diterapkan.
“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade kepada Alinea.id, Sabtu (16/4).
Ade menyampaikan, penyidik mendatangi lokasi kejadian untuk menyelidiki kisah nahas itu. Alhasil, sejumlah kejanggalan ditemukan.
Berangkat dari sejumlah bukti kejanggalan itu, penyidik kemudian menetapkan cerita tersebut bermuatan kebohongan atau palsu.