Kepolisian akan mendalami dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kepolisian akan mendalami dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh Panji Gumilang pada 23 Juni 2023 lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah menerima arahan dari Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam penuntasan kasus ini. Bahkan, Mahfud sendiri disebut telah membentuk tim untuk menguatkan komposisi penyidik di kepolisian.
"Ini akan kami lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan bisa menuntaskan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut," kata kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
Agus menyebut, pemeriksaan saksi segera dilaksanakan. Nantinya polisi akan memanggil pelapor maupun saksi ahli untuk mengurai kasus ini,
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kementerian Agama, yakni Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham terkait ajaran Islam.