Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya siang ini. Terdapat 334 tersangka beserta barang bukti yang akan diserahkan ke Kejati DKI.
"Hari ini kita kirim barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka, seluruhnya kita serahkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7).
Penyidik tidak melakukan pemberkasan untuk masing-masing tersangka. Dari total 334 tersangka, penyidik hanya menjadikannya 106 berkas perkara.
Menurut Argo, pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menyatakan 106 berkas perkara tersebut berstatus P21 alias lengkap.