Selain aset, penyidik juga menyita mobil, barang berharga, hingga uang senilai ratusan juta rupiah.
Kepolisian menyita lagi sejumlah aset milik PT SMI terkait kasus penipuan robot trading Net89. Penyitaan dilakukan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pekan ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap gedung dan kantor milik PT imbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Persisnya, sebuah gedung tower dan kantor milik PT SMI dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar. Kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Forester Bisnis Tangerang senilai Rp11 milyar,” kata Ramadan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (24/11).
Selain aset, penyidik juga menyita mobil, barang berharga, hingga uang senilai ratusan juta rupiah. Semua itu merupakan aset milik tersangka robot trading Net89 atas nama E atau ED.
Mobil yang disita ditaksir mencapai Rp270 juta, begitu pula dengan jam tangan mewah yang masuk daftar sita. Arloji dengan merk Rolex itu ditaksir mencapai Rp240 juta.