Nasional

Polisi sita tanah-uang dari tersangka penggelapan dana nasabah Maybank

Bareskrim Polri sita aset milik Albert, tersangka kasus penipuan nasabah Maybank.

Jumat, 20 November 2020 16:16

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan aset milik tersangka Albert dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menuturkan, sejumlah bidang tanah, mobil dan uang telah disita. Namun, penyidik masih mendalami aset apa lagi yang dimiliki tersangka Albert dari tindak pidana.

"Satu unit tanah di Gunung Sindur Kabupaten Bogor, satu unit tanah dan bangunan di Parung Panjang Kabupaten Bogor, satu unit mobil Grand Livina, dan uang senilai Rp13 juta," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).

Menurut Helmy, uang Rp13 juta yang disita didapat dari seorang bernama Toni selaku penerima aliran uang nasabah atas nama Winda Earl. Penyidik pun masih akan terus menelusuri ke mana saja uang itu digunakan tersangk Albert.

"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," tuturnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait