Uang itu hasil transksi PT Dahastra Money Transfer dengan PT Beta Access Voucher.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,8 miliar dari transaksi yang dilakukan oleh dua perusahaan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo. Transaksi antara kedua perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan tersangka dalam kasus tersebut, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Kedua perusahaan itu ialah PT Dahastra Money Transfer (DMT) dengan PT Beta Access Voucher (BAV) di Bank Permata. Tim penyidik pun terus berupaya untuk mencari aliran dana Binomo ini.
“Telah dilakukan penyitaan dari PT DMT untuk transki ke PT BAV di Bank Permata sebesar Rp1.886 miliar pada tanggal 3 Juni 2022 di Bank Permata Jakarta,” kata Gatot, di Mabes Polri, Senin (6/6).
Hingga saat ini, tim penyidik masih menghitung nilai aset yang telah disita dari kasus ini. Bahkan, ada kemungkinan aset sitaan dalam kasus ini bertambah.
Beberapa waktu lalu, penyidik Bareskrim Polri melakukan pembongkaran terhadap kotak deposit (deposit box) milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Isi dari pembongkaran tersebut langsung disita penyidik untuk dimasukkan dalam daftar barang bukti.