Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dengan pemeriksaan saksi.
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah melakukan pemeriksaan lebih dari lima orang dalam kasus dugaan gratifikasi gudang solar ilegal oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun, tidak dirinci siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Lebih dari lima orang yang sudah dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (5/5).
Salah satu yang telah menjalani pemeriksaan adalah Direktur Utama PT ANR berinisial E. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/5) kemarin.
Menurut Hadi, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada hari yang sama dengan pemeriksaan E. Kendati demikian, belum diumumkan siapa yang menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan.
“Kita tunggu dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ucapnya.