Pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma hingga kini belum rampung. Lieus masih harus menginap di tahanan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menahan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xie Xiung alias Lieus Sungkharisma selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar pihak kepolisian mudah dalam menjalankan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan makar itu.
"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5).
Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma hingga kini belum rampung. Itu sebabnya, Lieus masih harus menginap di tahanan Polda Metro Jaya. Meski bakal menjalani pemeriksaan intensif, tim penyidik tetap memberikan waktu istirahat untuk Lieus.
"Ya kan kita juga memberikan hak-hak tersangka. Misalnya dia capek, kita lanjutkan besoknya. Jadi tidak sekaligus kita langsung selesaikan pemeriksaan," ujarnya
Leius Sungkharisma dilaporkan ke polisi oleh Eman Soleman atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Eman Soleman turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.