Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten tidak menahan artis Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Langkah itu dilakukan lantaran adanya permohonan dari penasihat hukum tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasihat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Sabtu (23/7).
Menurut Shinto, selain tidak ditahan, Nikita juga telah meninggalkan Polresta Serang Kota. Ia hanya dikenakan wajib lapor secara rutin.
"Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," ujar Shinto.