Andi Arief dipastikan tidak terlibat dengan kejahatan jaringan narkoba.
Pihak kepolisian mengakui tak menemukan barang bukti narkoba ketika menangkap politikus Partai Demokrat, Andi Arief di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada Minggu, (3/3). Demikian diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, usai penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin, (4/3).
Karena tak ditemukan adanya barang bukti narkoba, kata Iqbal, Andi Arief dipastikan tidak terlibat dengan kejahatan jaringan narkoba. Untuk itu, Andi Arief direkomendasikan asesmen medis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Secara profesional petugas kami melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak ada barang bukti narkoba pada Andi Arief. Dia juga tidak terlibat kejahatan narkoba,” kata Iqbal saat ditemui di Gedung BNN Jakarta pada Rabu, (6/3).
Kendati tak mendapati barang bukti, pihak kepolisian tetap menyatakan jika Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Karena alasan itulah, perkara yang menjerat Andi Arief tidak dilanjutkan polisi ke tingkat penyidikan.
Sebab, berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Nomor 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2019 tentang Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, politikus Partai Demokrat itu memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi medis.