Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan Adam Deni.
Bareskrim Polri belum menerima permohonan terkait penangguhan penahanan tersangka Adam Deni. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan setelah Adam Deni resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini penyidik belum menerima (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Di sisi lain, Ramadhan menuturkan, tim penyidik saat ini tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka AD untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Adam Deni (AD) Susandi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya resmi menginap di balik Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangguhan itu diajukan karena situasi pandemi Covid-19 yang meningkat.