Penyidik masih menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan semua bukti dan aset Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan bagi tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Perpanjangan diberikan dalam durasi kurang lebih satu bulan.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, crazy rich Medan itu, akan ditahan lagi hingga 25 April 2022. Penyidik masih menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan semua bukti dan aset Indra Kenz dalam kasus tersebut.
"Diperpanjang hingga tanggal 25 April," kata Candra saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Polisi sempat membeberkan mengenai mobil Indra Kenz yang kerap dipamerkan di media sosialnya. Nyatanya, kendaraan itu bukan sepenuhnya milik crazy rich itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, penyidik menemukan fakta adanya kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Indra Kenz adalah milik orang lain. Tersangka sengaja meminjam atau menyewa kendaraan mewah demi konten belaka.