Mustofa Nahrawardaya ditangkap pada Minggu (26/5) pukul 03.00 WIB.
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan Mustofa. Rickynaldo mengungkapkan bahwa pemilik akun Twitter @AkunTofa tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Saya lagi pemeriksaan yang bersangkutan. Jadi, nggak enak angkat telpon," kata Rickynaldo saat dihubungi Alinea.id, Minggu (26/5).
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa diduga menebar ujaran kebencian dengan menyebar hoaks melalui media sosial Twitter. Mustofa dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut keterangan Rickynaldo, penangkapan Mustofa dipicu oleh twitnya terkait aksi 22 Mei 2019. Twit tersebut diunggah pada Jumat (24/5).