Nasional

Polisi tangkap pasutri penculik bayi tetangganya di Tambora

"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat.

Selasa, 19 Juli 2022 06:43

Polisi menangkap para pelaku yang membawa kabur bayi berusia enam bulan dari rumah tetangganya sendiri. 
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, para pelaku merupakan SD (27) dan SM (41) dan baru dua bulan mengontrak di dekat rumah korban. Kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri.

"Kejadian tersebut bermula Pada hari Rabu, Tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 11.00 WIB ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya," kata Rosana kepada wartawan, Senin (18/7).

Polwan yang akrab disapa Ocha ini menyebut, pada pukul 19.00 WIB, pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak diperbolehkan karena sedang dalam posisi tidur, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban.

Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di sana. Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya.

"Kemudian sang ibu melaporkannya ke Polsek Tambora," ujar Ocha. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Krendang Timu, Tambora, Jakarta Barat.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait