Pelaku, yang berprofesi sebagai pengasuh bayi keluarga korban, disangkakan melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak.
Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan pengasuh bayi yang diduga pelaku penculikan anak, A (28), di Jalan Raya PB Sudirman, depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Sabtu (25/12). Pelaku ditangkap warga sekitar sebelum dibekuk aparat.
Mulanya, kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua bayi pada Jumat (24/12), pukul 21.30 WIB, tentang pengasuh yang membawa kabur anaknya berumur 18 bulan.
Pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) rumah korban saat menjalankan aksinya. A lalu meninggalkan rumah majikan dengan menggendong bayi. Setelah itu, orang tua korban berusah menelepon A, tetapi gagal terhubung karena ponsel tidak aktif.
"Sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo," ucap Achmad, mengutip situs web Polri, Minggu (26/12).
Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, anggota Patroli Samapta berpatroli dan menerima laporan masyarakat jika telah mengamankan seorang wanita yang mencurigakan gerak-geriknya. Dia menggendong balita di Jalan PB Sudirman.