Nasional

Polisi tangkap peretas situs PN Jakpus

Pelaku sudah berpengalaman melakukan pembobolan ribuan situs.

Senin, 13 Januari 2020 14:48

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka ilegal akses situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua tersangka tersebut adalah CA (24) yang ditangkap pada Rabu (8/1) di Jakarta Selatan dan AY (22) yang ditangkap pada Kamis (9/1) di Jakarta Pusat.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan tersangka AY merupakan inisiator pada peretasan ini. Ia meminta kepada temannya melalui pesan Facebook kepada tersangka CA untuk membantu peretasan.

"Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id karena tidak mendapatkan titik lemah situs tersebut. Selain itu, tersangka AY juga mengaku simpati pada kasus Lutfi Alfiandi,” ujar Reinhard di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Lutfi Alfiandi menjadi tersangka lantaran membawa bendera saat mengikuti aksi demo di sekitar komplek DPR/MPR RI pada akhir September 2019. Dia diseret ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menurut polisi, Lutfi ditangkap bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September silam. Lutfi didakwa tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP. 

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait