Polisi menangkap seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan (SR) alias Ipul, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Polisi menangkap seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan (SR) alias Ipul, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 19.00 WIB ini, dilakukan di Huta II, Nagori Perdagangan II, Bandar, Simalungun, Sumatera Utara.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, dalam keterangannya, Sabtu(15/7).
Menurut keterangan dari masyarakat, ujar Adi, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Tim kemudian menangkap tersangka Syaiful yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengakui diri sebagai Ipul. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompetnya, termasuk satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 3,27 gram.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit timbangan digital, satu unit ponsel Android, satu bal plastik klip kosong, dua buah sendok shabu-shabu terbuat dari pipet, dan dompet milik tersangka.