Para pelaku memasang harga Rp255.000 per sertifikat vaksin Covid-19.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan sepasang suami istri, AEP dan TS, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melalui jejaring Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan, keduanya lulusan ilmu komputer. Mereka bahkan tidak hanya membuat sertifikat vaksin palsu, tetapi juga KTP-el, NPWP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.
"Yang membuat ini tersangka AEP dan tersangka TS turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7).
Ditambahkan Putu, sertifikat vaksin dijual tersangka dengan harga Rp255.000. Penjualan sudah dilakukan sejak April 2021.
"Sudah 10 sertifikat dibuat selama dua pekan terakhir dengan memalsukan ID number dan barcode," ucapnya.