Nasional

Polisi tangkap suami istri pemalsu sertifikat vaksin Covid-19

Para pelaku memasang harga Rp255.000 per sertifikat vaksin Covid-19.

Kamis, 29 Juli 2021 15:29

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan sepasang suami istri, AEP dan TS, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melalui jejaring Facebook.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan, keduanya lulusan ilmu komputer. Mereka bahkan tidak hanya membuat sertifikat vaksin palsu, tetapi juga KTP-el, NPWP, akta kelahiran, dan dokumen lainnya.

"Yang membuat ini tersangka AEP dan tersangka TS turut menikmati hasil dari kejahatan tersebut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (29/7).

Ditambahkan Putu, sertifikat vaksin dijual tersangka dengan harga Rp255.000. Penjualan sudah dilakukan sejak April 2021.

"Sudah 10 sertifikat dibuat selama dua pekan terakhir dengan memalsukan ID number dan barcode," ucapnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait