Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 5 tersangka tesebut antara lain senjata air gun AK-47 dan Makarov.
Polri kembali menangkap tersangka kasus terorisme. Peran tersangka dalam jaringan terorisme adalah pembuat dan penyebar propaganda di media sosial.
"Pelaku yang berhasil kami amankan berjumlah 5 orang antara lain berinisial MI 47 tahun, RB 29 tahun, DK 23 tahun MR 20 tahun, dan HP 35 tahun," kata Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (24/3).
"Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda antara lain membuat dan menyebarkan poster digital yang berisi propaganda dan sebagai editor video serta penerjemah grup Annajiah Media Center," tambahnya.
Para tersangka tersebut memiliki keterlibatan sebagai pendukung Daulah Islamiah ISIS. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan 5 tersangka tesebut antara lain senjata air gun AK-47 dan Makarov.
Menurut Ramadhan, 5 tersangka tersebut masuk dalam kelompok media sosial dan terhubung kepada propaganda ISIS di Timur Tengah.
"Keterlibatan tersangka sebagai editor video chanel Annajiah Media Center dan pemilik akun instagram Info Akhir Jaman, para tersangka juga editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land of Poso," ucap Ramadhan.