Putusan dalam sidang etik dinyatakan perbuatan IM sebagai tercela.
Kepolisian melakukan pemecatan terhadap IM yang merupakan pelaku penembakan dalam kasus polisi tembak polisi dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, putusan dalam sidang etik dinyatakan perbuatan IM sebagai tercela. Selain itu, pemberian sanksi administrasi pemecatan (PTDH) dan penempatan khusus selama tujuh hari yang telah dijalani.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/8).
Ia menyebut, IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.