Untuk penyalahgunaan dana BOS dan zakat, penyidik menggali keterangan dari pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Dirtipideksus Bareskrim Polri masih melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU. Hal itu dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan adanya tindak pidana penggelapan dan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS). Selain itu, ada pula penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji.
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan,” kata Ramadhan dalam keterangan, Jumat (21/7).
Ramadhan menyebut, penyidik menggali keterangan melalui para saksi untuk mengetahui penyaluran dana tersebut. Setidaknya, tiga orang diperiksa untuk menggali hal tersebut.
“Selanjutnya juga telah melakukan interview terhadap tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ujarnya.