Hakim MK dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.
Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pemalsuan surat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana mengatakan, pada substansi putusan uji materi perkara itu, memiliki petikan kalimat yang berbeda saat dibacakan hakim di ruang sidang dengan yang ada di salinan putusan. Pihaknya menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum dirilis dalam situs MK.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2).
Anggota tim, Angela Restafo menyebut, Zico sempat kembali menonton siaran di channel resmi YouTube dari MK. Pada saat menyimak, Zico menemukan ada hal yang terasa berbeda.
"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda. Dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yg tertulisnya otu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Angela dalam kesempatan serupa.