Penyidik tengah mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman kasus lima anggota Polri yang melakukan aksi KKN di rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022. Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, hal ini menunjukan kelimanya tidak hanya menjalani perkara etik, tapi juga pidana. Penyidik tengah mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata M Iqbal dalam keterangan, Senin (20/3).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.