Nakhoda dan Syahbandar ditetapkan sebagai tersangka kandasnya Kapal Motor Lestari Maju yang menewaskan 36 orang di Selayar, Sulawesi Selatan
Nakhoda dan Syahbandar ditetapkan sebagai tersangka kandasnya Kapal Motor Lestari Maju yang menewaskan 36 orang di Selayar, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, ada dua orang pihak yang bertanggung jawab dalam kandasnya KM Lestari Maju dan keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin (9/7).
Dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni nakhoda KM Lestari Maju berinisial AS dan Syahbandar setempat berinisial KM.
Kombes Dicky juga memberikan klarifikasinya atas adanya pemberitaan awal yang menyebut empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, menurut dia, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Perlu juga kami luruskan bahwa dalam penetapan tersangka di kasus ini bukan empat orang, melainkan dua orang. Penyidik masih terus melakukan penyidikan, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka pasti juga akan bertanggung jawab," katanya.