Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, tidak disebutkan jabatan dari dua tersangka tersebut.
"Bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers secara daring, Senin (4/5).
Asep menyatakan, penyidik juga telah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yakni Koperasi Indosurya dan Koperasi Simpan Pinjam Surya.
Menurut Asep, para tersangka terbukti bertanggung jawab atas pinjaman yang diberikan tanpa perizinan resmi dari Bank Indonesia.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 sampai dengan Rp20 miliar rupiah.