Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Ketiga tersangka yakni GZ selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, DS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan AS selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan. Para saksi ialah saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana.
“Polda Jateng menetapkan tiga tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes,” kata Iqbal dalam keterangan, Selasa (7/6).
Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.
Modus operasi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran. Isinya berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.