Aliff mengakui perbuatannya untuk memalsukan dokumen tersebut atas inisiatifnya.
Polda Metro Jaya menetapkan aktor Aliff Alli sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (2/3). Setelah berstatus tersangka, polisi langsung menahan Aliff.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Aliff telah diperiksa penyidik selama satu hari. Aliff menjalani pemeriksaan dengan kooperatif.
"Saudara Aliff Alli mulai tadi malam (Selasa, 1/3) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (2/3).
Menurut Endra, penahanan terhadap Aliff langsung berjalan karena dikhawatirkan bintang film Heart 2 Heart itu akan melarikan diri. Terlebih, semua alat bukti telah dikantongi polisi.
Sementara itu, Aliff mengakui perbuatannya memalsukan dokumen tersebut atas inisiatifnya. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.