Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/4).
Sebagai informasi, Dito diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal di rumahnya. Senpi itu ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan berkaitan dengan kasus penyidikan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Terdapat 15 senpi yang ditemukan dan langsung dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri usai KPK menyerahkan kasus tersebut. Dari hasil uji laboratorium forensik, sembilan senpi dinyatakan tanpa dokumen atau ilegal.
Namun, Djuhandhani menduga Dito Mahendra bersembunyi dari pencarian penyidik. Meski, lanjutnya, status Dito masih sebagai saksi dugaan kepemilikan senpi ilegal.