Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 84 saksi.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Syariah. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka baru, meskipun dirinya belum dapat menyebut siapa tersangka tersebut.
“Ada penetapan tersangka baru, dua,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Dedi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melakukan gelar perkara setelah memeriksa 84 saksi. Ia mengatakan dua nama tersangka yang berdasarkan informasi adalah mantan Direktur Utama BJB Syariah itu akan diumumkan pekan depan.
Menurut Dedi, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Plt. Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah telah berstatus inkrach. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain penetapan dua tersangka baru.