Dua tersangka merupakan pihak agen penyalur.
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China, Luqin Yuan Yu 623.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, ada dua orang berstatus tersangka. Keduanya merupakan agen yang memberangkatkan korban.
"Satgas TPPO (Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Meski demikian, dirinya belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Juga menginformasikan nama agen penyalur. "Nanti, ya."
Pengelola Luqin Yuan Yu 623 melarung jenazah ABK asal Indonesia, H, di laut Somalia. Sebelum dilarung, sesuai video yang beredar di media sosial, korban sempat dianiaya di atas kapal.