Nasional

Polisi tetapkan empat anggota Anarko sebagai tersangka

Dua tersangka merupakan anggota Anarko Bandung dan dua lainnya anggota Anarko Malang.

Jumat, 03 Mei 2019 16:19

Kepolisian menetapkan empat anggota kelompok Anarko Sindikalisme sebagai tersangka kasus kerusuhan pada Hari Buruh Internasional. Dua tersangka merupakan anggota Anarko Bandung dan dua lainnya anggota Anarko Malang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka kini diamankan di polresta setempat.

"Untuk Bandung telah ditetapkan dua tersangka, diterapkan Pasal 170 KUHP dan di Malang juga ditetapkan dua tersangka dikenakan pasal tindak pidana ringan, yaitu Pasal 489 KUHP," ujar Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).

Menurut Dedi, jumlah anggota Anarko Sindikalisme terbanyak berada di daerah Bandung. Dalam kerusuhan di Bandung, polisi telah melakukan audit dan menemukan kerugian senilai Rp3,5 juta.

"Untuk Polda Jabar sudah mengidentifikasi jumlahnya 619. Dari 619 tersebut 605 itu pria dan 14 wanita. Diidentifikasi kembali 326 adalah dewasa dan 293 anak-anak," kata Dedi.

Ayu mumpuni Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait