Penolakan penangguhan penahanan untuk mencegah Jerinx mengulangi perbuatannya.
Penyidik Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka I Gede Ary Astiana alias Jerinx SID. Penolakan tersebut dianggap telah berdasarkan pertimbangan kuat penyidik.
"Benar ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Alasannya, jelas Yuliar, agar Drummer Supermen Is Dad itu tidak mengulangi perbuatannya, meski sebelumnya kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan, dan memastikan kliennya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan ayah Jerinx dinilai belum kuat untuk memastikan ia tidak mengulangi perbuatannya.
"(Agar) Tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.